Trump Tetap Bisa Nyapres hingga Menang Pilpres Meski Berstatus Terdakwa, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Donald Trump resmi memenangi Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2024 setelah meraih lebih dari 270 suara elektoral.
Sementara, Harris hanya mendapat 226 suara elektoral, dan 47 persen atau 67 juta popular vote.
Baca juga: Sedikitnya 42 Orang Tewas Dalam Serangan Terhadap Kendaraan Penumpang di Distrik Kurram, Pakistan
Di tengah kemenangan ini, Trump sebetulnya sedang menghadapi sederet kasus pidana dan berstatus terdakwa.
Banyak pihak mempertanyakan status dan situasi yang menjerat Trump.
Mengapa terdakwa bisa mencalonkan diri sebagai presiden bahkan memenangkan pemilu?
Jawaban sederhana Trump bisa mencalonkan diri sebagai presiden meski berstatus terdakwa karena berkaitan dengan aturan di AS.