Pakar Hukum UI Desak Kejagung sampaikan ke Publik Timeline Kasus Tom Lembong
RIAU24.COM - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan mengomentari soal kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih lembong.
Ia meminta Kejaksaan Agung menyampaikan informasi mengenai timeline penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong.
Menurut dia, hal itu penting supaya masyarakat tidak menduga-duga ada kepentingan politik di balik proses penegakan kasus tersebut.
"Salah satu yang perlu kita cari tahu sebenarnya laporannya tanggal berapa sih, suatu perkara pidana itu bisa dimulai karena tiga alasan: tertangkap tangan, temuan sendiri penegak hukum (lagi menangani suatu kasus tiba-tiba nemu) atau laporan pengaduan masyarakat. Ini yang mana?" ujar Gandjar usai mengisi materi dalam agenda matrikulasi hukum tindak pidana korupsi di KPK, Jakarta, Rabu (6/11).
Ia menyatakan penegakan hukum harus dikerjakan dengan proses yang prudent atau lawful.
Sebab, begitu proses tidak sah atau cacat, maka ada konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara.