Syarat Buka Koperasi Minimal Rp500 Juta Bikin Heboh Rakyat
RIAU24.COM - Anggota Komisi VI DPR Firnando H Ganinduto menyebut keberatan dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang membuat aturan batas nominal dari semula Rp15 juta menjadi Rp500 juta.
Menurutnya, hal tersebut banyak dikeluhkan masyarakat dikutip dari rmol.id, Rabu 6 November 2024.
"Mereka mengeluh, kenapa? Karena ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 Tahun 2023 di mana di situ di highlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp15 juta jadi Rp500 juta, nah ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana, kesulitan," sebutnya.
Dalam keluhan tersebut warga bahkan mempertanyakan tujuan syarat nominal Rp500 juta untuk membuka cabang koperasi.
Hal ini karena bagi warga, nilai itu sangat besar dan sulit dijangkau.
"Mereka bilang koperasi ini untuk orang menengah ke bawah jadi kalau sudah Rp500 juta sudah tinggi sekali buat mereka," sebutnya.
Menurutnya, nominal yang ditetapkan itu terlalu berlebihan.
"Ini kan kita bicara ekonomi kerakyatan. Kalau misalnya yang menengah ke atas ya kita bicara bank gitu kan. Jadi mereka dengan membuka cabang yang besar, koperasi-koperasi di daerah itu akan lebih besar, akan lebih banyak gitu," ujarnya.