Menu

Minta Dibebaskan dari Tahanan, Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan

Rizka 5 Nov 2024, 15:30
Tom Lembong
Tom Lembong

RIAU24.COM - Menteri perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diketahui, Tom Lembong jadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Ia mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung.

"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jakarta Selatan, Selasa.

"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," sambungnya.

Hingga berita ini ditulis, Ari bersama tim penasihat hukum sedang mengurus administrasi pendaftaran permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Ari menjelaskan Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.

Halaman: 12Lihat Semua