Apa Kabar Lembaga Survei yang Ketahuan Permainkan Data Rakyat Sendiri?
RIAU24.COM - Ketua Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) Asep Saefuddin menjatuhkan sanksi kepada Lembaga Survei Poltracking.
Hal ini buntut hasil survei gelaran Pilkada Jakarta 2024 dikutip dari inilah.com, Senin 4 November 2024.
Poltracking terbukti memiliki dua data yang berbeda.
"Dewan Etik PERSEPI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia," ujarnya.
Pemeriksaan Poltracking Indonesia dilakukan pada hari berikutnya adalah pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan itu, Dewan Etik PERSEPI menyatakan pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 tidak sesuai dengan SOP survei opini publik.
Saat itu Poltracking menempatkan pasangan Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) memiliki eletabilitas tertinggi dengan Ridwan Kamil 54,8 persen.
Lalu Dharma Pongrekun 4,1 persen dan Pramono Anung 32,9 persen.
"Terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia," ujarnya.
Hal ini diperparah pada pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik.
Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik.
Ketidakmampuan Poltracking menunjukkan data-data itu membuat Dewan Etik PERSEPI memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia.
Sanksinya yakni Poltracking tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik.
"Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI," tutupnya.