Sadbor Ditangkap Gegara Promosi Judol, Netizen Bandingkan Sikap Pemerintah: Artis Promot Judi Online Kok Gak Diproses?
RIAU24.COM -Tiktoker Gunawan "Sadbor" ditetapkan sebagai tersangka promosi judi online (judol) oleh Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Gunawan Sadbor bersama dua rekannya ditangkap polisi di Kampung Babakan Baru, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (31/10/2024) sore.
Tiktoker pengguna akun Sadbor86 itu kerap mengunggah konten video joget live TikTok.
Salah satunya berisi iklan judol. Dia kini ditahan di Mapolres Sukabumi.
Usai Gunawan Sadbor ditangkap karena diduga mengiklankan judol, warganet menyoroti artis-artis dan influencer yang masih bebas meski sebelumnya pernah ramai mempromosikan judi online.
Artis dan influencer promosi judi online masih bebas Sejumlah warganet menyoroti banyaknya artis dan influencer yang pernah mengiklankan judi online, tapi belum ditangkap oleh polisi.
"Sadbor ditangkep Nikita dipelihara," ujar netizen.
"Padahal jejak influencer yang promosiin judol masih tersimpan rapi, bahkan ada yang jadi anggota legislatif," kata lainnya,
Sementara akun lain @bo***wa membagikan video berisi daftar artis dan influencer yang mengiklankan judol.
Video itu menampilkan cuplikan iklan judi online yang diperankan pesohor.
Artis dan influencer dalam video itu yakni Arief Muhammad, Nikita Mirzani, Charly van Houten eks-ST12, Zaskia Gotik, Karlina Oktarani, Tyas Mirasih, Sule, Hana Hanifah, Dewi Persik, Young Lex, Onadio Leonardo, Wulan Guritno, Vicky Prasetyo, Gilang Dirga, Ari Lasso, Denny Cagur, Jessica Iskandar, dan Boy William.
"Cuma berani nangkep sadbor yang orang kecil dan tidak membenarkan kelakuaann dia jg memang harus d tangkap. Tapi tangkep jg dong artis artiss inii," balas lainnya.
Seberlumnya, sejumlah selebriti yang diperiksa Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Polri lantaran diduga mempromosikan situs judi online.
Figur publik yang pernah diperiksa karena promosi judi online di antaranya Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita, dan Amanda Manopo.
Namun, hingga kini mereka masih bebas dan belum diproses hukum. Padahal, Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur, segala perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian termasuk tindakan melanggar hukum.
(***)