Menu

Beda Sikap Kejagung soal Penanganan Kasus Tom Lembong dan Firli Bahuri Tuai Sorotan, Eks Penyidik KPK: Hukum Harus Adil! 

Zuratul 1 Nov 2024, 14:19
Beda Sikap Kejagung soal Penanganan Kasus Tom Lembong dan Firli Bahuri Tuai Sorotan, Eks Penyidik KPK: Hukum Harus Adil!. (Collage By Riau24.com)
Beda Sikap Kejagung soal Penanganan Kasus Tom Lembong dan Firli Bahuri Tuai Sorotan, Eks Penyidik KPK: Hukum Harus Adil!. (Collage By Riau24.com)

RIAU24.COM -Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi perbedaan cara penanganan perkara Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi perbedaan cara penanganan perkara Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023 lalu.

Namun, perbedaan yang disoroti warganet ialah ketika Kejagung mengaku masih mendalami ada atau tidaknya aliran dana kepada Tom Lembong tetapi sudah langsung melakukan penahanan.

Padahal, Firli Bahuri yang sudah hampir setahun menjadi tersangka di Polda Metro Jaya belum dilakukan penahanan.

Menanggapi hal ini, Yudi Purnomo menjelaskan bahwa hukum seharusnya berlaku adil sehingga Firli harusnya bisa segera ditahan. Terlebih, status tersangka yang diberikan kepada Firli sudah hampir satu tahun.

“Tentu kita tahu salah satu asas dari hukum adalah keadilan sehingga kita berharap bahwa penegakan hukum juga adil dan Firli pun juga segera ditahan apalagi ini sudah mau satu tahun ya,” kata Yudi kepada Suara.com, Jumat (1/11/2024).

“Artinya pencekalannya pun juga akan berakhir ya karena memang seseorang hanya bisa dicekal maksimal satu tahun tentu kita berharap bahwa kepolisian bisa segera menahan Firli,” tambah dia.

Soal perbedaan penanganan perkara, Yudi menjelaskan hal itu wajar jika kerap terjadi. Sebab, setiap kasus memiliki tingkat kesulitan dan teknis yang berbeda-beda.

(***)