Benarkah Tom Lembong Dijadikan Tersangka Atas 'Pesanan' dan 'Dipolitisasi' Oleh Oknum? Begini kata Kejagung
Lembong dan Charles dijerat Pasal 2 dan 3 serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (KUHP).
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba dengan masa tahanan 20 hari dan proses penyidikan terus berlanjut. Alat bukti yang dikumpulkan meliputi catatan, dokumen, dan keterangan saksi.
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, pada masa jabatan pertama Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Ia juga memimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia dari tahun 2016 hingga 2019.
Tom Lembong blak-blakan mengkritik program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Presiden Joko “Jokowi” Widodo saat masa kampanye jelang Pilpres 14 Februari 2024.
Ia juga mengaku sebagai otak dibalik pidato-pidato presiden, khususnya mengenai isu ekonomi.
Serangannya terhadap Jokowi menuai serangan balik dari dua ajudan Jokowi – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.