WNI Ditangkap Bea Cukai Amerika Serikat Gegara Bawa Uang Palsu Rp 447 Juta
RIAU24.COM - Warga negara Indonesia (WNI) bernama Tuma Thierry Henry (50) ditangkap petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (U.S. Customs and Border Protection/CBP) di Bandara Internasional Washington Dulles, Virginia lantaran membawa uang tunai palsu sebesar US$ 28.500 atau sekitar Rp 447,45 juta (kurs Rp 15.700).
Melansir dari situs resmi CBP, Kamis (31/10/2024), Tuma kedapatan membawa uang palsu yang disebut 'black money' atau 'dolar hitam', di mana uang palsu tersebut punya berat dan tekstur yang sama dolar AS, namun sebenarnya hanyalah kertas berwarna hitam, biru, atau putih.
Tak lama setelah penangkapan Henry langsung diserahkan petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan lebih jauh.
"Petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority mendakwa Tuma Thierry Henry (50) dari Indonesia atas tuduhan pemalsuan yang merupakan tindak pidana," terang CBP dalam keterangan resminya.
Henry tercatat tiba di bandara Dulles pada Rabu (30/10) malam waktu setempat dengan pesawat dari Lome, Togo. Selama pemeriksaan bagasi, petugas CBP menemukan dua bundel kertas hitam kosong dan satu bundel kertas putih kosong yang masing-masing dibungkus pita berlabel 'seratus'.
Atas asumsi jumlah lembaran kertas yang dibawa Henry dan label 'seratus' inilah CBP menaksir perkiraan total nilai uang palsu tersebut sebesar US$ 28.500 atau Rp 447,45 juta. Asumsi ini semakin terbukti saat uang palsu tersebut diperiksa di bawah sinar ultraviolet.
"Petugas menghitung total 285 lembar kertas dalam ketiga bundel tersebut. Ukuran kertasnya sangat mirip dengan uang kertas AS," tulis CBP.
"Petugas CBP memeriksa uang kertas tersebut di bawah sinar ultraviolet dan melihat kemiripan yang baik antara gambar bagian depan dan belakang uang kertas US$ 100," tambah mereka.
Kasus penipuan uang palsu 'dolar hitam' ini memang bukan hal baru di Negeri Paman Sam. Dalam praktiknya, pelaku akan meyakinkan korban bahwa uang tersebut dolar AS sungguhan yang telah diwarnai dengan bahan kimia untuk menghindari deteksi.
Pelaku kemudian merayu korban untuk membeli dolar hitam itu dengan harga diskon dan mengklaim warna pada kertas dapat dihilangkan/dicuci dengan cairan kimia tertentu untuk mengungkap uang asli di baliknya. Meski begitu, Henry masih dianggap tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang membuktikan sebaliknya.