LHKPN Tom Lembong Tuai Sorotan, Harta Rp101 M Nihil Tanah dan Kendaraan
Dokumen LHKPN Tom Lembong tersebut telah beredar di media sosial dan menuai sorotan netizen. Mereka menyoroti soal Tom yang tidak memiliki aset tanah, bangunan dan kendaraan.
Sebagian memuji cara Tom Lembong mengelola harta. Sebagian ada yang mengkritik.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.