Pakar Sebut Kejaksaan Keliru Tetapkan Tom Lembong Tersangka: Kebijakan Tak Bisa Dikriminalisasi
“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” imbuhnya.
(***)