Tom Lembong Dijadikan tersangka, Kejagung malah Belum Kantongi Bukti, Kok Bisa?
Harli menjelaskan pihaknya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai dalam kasus tersebut sebagai regulator bersama dengan PT PT PPI. Dia menyatakan penyidik juga masih menelusui apakah Tom ikut menikmati aliran dana itu.
“Apakah ada, misalnya, di situ unsur aliran dana tentu akan terus didalami,” kata Harli.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula ini. Penyidik pun telah menahan mereka pada Selasa kemarin.
Harli menyatakan, pihaknya telah menyidik kasus ini sejak Oktober tahun lalu. Dia pun mengakui jika penyidik sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus korupsi ini.
Penyidik, kata Harli, pun telah memeriksa Tom dan Charles tiga kali dalam kurun waktu itu. Setelah menemukan lima bukti, kata Harli, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Harli pun tak bisa memastikan apakah pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus korupsi impor gula ini. Dia menyatakan, hal itu tergantung pada bukti-bukti yang ada.