Aksi Penggelapan Sepeda Motor, MA Warga Senggoro Ditangkap, 22 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi
“Pelaku menggadaikan kendaraan tersebut ada yang dibuktikan dengan STNK saja, ada yang tidak ada sama sekali, hasil didapatkan atas tindak kejahatannya di gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan permainan judi online,”sambung Kasatreskrim.
Terhadap tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
Baca juga: Panit 1 Lantas Polsek Mandau Beri Pencerahan pada Tahanan agar Tak Golput di Pilkada 2024