Akun Instagram Anies BAswedan Diserbu Netizen usai Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjelaskan kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam menerbitkan perizinan impor gula kristal mentah pada 2015-2016. Inisial CS, yang merupakan direktur pengembangan bisnis PT PPI, juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023," kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Adapun kedua tersangka adalah TTL (Tom Lembong) selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016 dan kedua yakni CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016.
Qohar menerangkan, kronologis kasus ini bermula pada 2015 ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai menteri pedagangan.
Dikatakan pada periode tersebut, dilakukan rapat koordinasi (rakor) antar lembaga dan kementrian. Hasil dari rakor tersebut, menyatakan Indonesia mengalami surplus gula.