Tom Lembong Jadi Tersangka dalam Kasus Impor Gula oleh Kejagung
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp400 miliar.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
(***)