Menu

Ronald Tannur Cuma Dihukum 5 Tahun Penjara, Kajati Jatim Ngaku Kecewa

Rizka 29 Oct 2024, 17:49
Ronald Tannur
Ronald Tannur

"Dan di sini tuntutan yang kami ajukan adalah tuntutan dengan mencoba menuntut dengan pidana 15 tahun penjara di mana, di kami pada Pasal 338 KUHP, tapi tidak bisa dibuktikan oleh keyakinan majelis hakim akhirnya di putus Pasal 351 ayat 3 KUHP," ucapnya.

Tak hanya itu, dalam proses persidangan jaksa juga sudah mengungkap semua bukti yang mereka temukan dalam peristiwa pembunuhan Ronald terhadap korban Dini Sera Afrianti (29).

"Kami dalam pembuktian proses persidangan sesuai bukti yang kami miliki, kami ungkap semua, dari mulai CCTV, semua peristiwa jadi petunjuk terhadap apa yang kami tuangkan dalam tuntutan kami," ujarnya.

Atas dasar kekecewaan itulah, Mia mengatakan, pihaknya mempertimbangkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun sebelum upaya hukum itu dilakukan, jaksa bakal mengumpulkan bukti-bukti baru terlebih dahulu.

"Kita upayakan, karena semua teman-teman tahu kalau novum adalah alat bukti yang belum pernah diajukan dalam saat proses persidangan. Kalau misal ke depan ada bukti baru pasti kita akan upayakan, nanti kita akan miminta penunjuk pimpinan. Dan kita harus punya alat bukti yang jelas untuk diajukan ke majelis pada tingkat PK nanti," kata Mia.

Halaman: 12Lihat Semua