Fakta Mencengangkan di Balik Penangkapan Kembali Ronald Tannur Buntut Kasus Pembunuhan-Suap Hakim MA
RIAU24.COM - Siapa Ronald Tannur dan bagaimana perjalanan kasus pembunuhan kekasihnya?
Bagaimana nama Zarof Ricar muncul sebagai tersangka dalam kasus Ronald Tannur?
Berikut rangkuman yang dibuat oleh tim Riau24.com, lewat fakta-fakta perjalanan kasus Ronald Tannur yang sejauh ini diketahui:
Gregorius Ronald Tannur, 32 Tahun, merupakan anak dari seorang politisi PKB asal Nusa Tenggara Timur, Edward Tannur.
Ronald merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap kerkasihnya. Dini Sera Afrianti, 29 tahun, hingga tewas.
Pada 24 Juli 2024, Ronald dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
Dalam sidang putusan, Ronald idnyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini.
Namun, sejumlah pemberitaan menyebutkan Dini tewas karena dianiaya dan dilindas mobil oleh Ronald sendiri.
Tetapi, dalam amar putusan mejelis hakim menyatakan Dini meninggal disebabkan sakit dan minuman alkohol.
Putusan ini sangat bertyolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan olh jaksa.
Kemudian, Ronald pun divonis bebas oleh ketiga hakim MA tersebut, dan memicu kemarahan publik.
Tiga hakim tersebut kemudian dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Siapa sosok Zarof Ricar dan apa perannya?
Dugaan keterlibatan Zarof Ricar (kelahiran 1962) dalam kasus suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari peradilan kasasi, terungkap setelah tim penyidik Kejagung memeriksa Lisa Rahmat.
Lisa adalah pengacara Gregorius Ronald Tannur. Lisa sendiri telah berstatus tersangka kasus suap terhadap tiga hakim di PN Surabaya terkait kasus Ronald.
Temuan Kejagung menemukan Lisa tidak hanya menyuap hakim tingkat pertama, tetapi juga berusaha menyuap hakim agung melalui perantara Zarof.
Zarof diduga menjadi perantara dalam transaksi suap senilai Rp5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung. Disebutkan Zarof dijanjikanRp1 miliar.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof di Jakarta Selatan, penyidik menemukan sejumlah besar uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan emas dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Uang dan emas ini diduga merupakan hasil dari keterlibatan Zarof dalam berbagai pengurusan kasus selama bertugas di MA sejak 2012.
Apa isi putusan Mahkamah Agung?
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Ini terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Amar putusan itu disebutkan di laman Kepaniteraan MA, yang dikutip Rabu (23/10).
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Karena itulah dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ini artinya menganulir putusan bebas terhadap Ronald Tannur oleh PN Surabaya pada Juli 2024.
(zar)