Ronald Tannur Kembali Ditahan, Buntut Kasus Suap Hakim dalam Kasus Pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti
Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.10 WIB, tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor berangkat dari kantor menuju kediaman Ronald di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya.
Setibanya di lokasi pada pukul 14.30 WIB, mereka memasuki rumah Ronald dan menyampaikan maksud menjemput Ronald untuk mengeksekusi putusan MA.
Ronald didampingi oleh asisten rumah tangganya saat itu.
Pada pukul 14.45 WIB, Ronald dapat diamankan oleh tim gabungan dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis
Tim tiba di kantor pada pukul 15.40 WIB dengan pengawalan ketat.
Penangkapan ini adalah hasil pemantauan intensif oleh tim intelijen sejak keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.