Menu

Dalam Satu Malam, Sepuluh orang di Tahan Polsek Bukit Batu Kasus Narkoba

Dahari 28 Oct 2024, 08:43
Dalam Satu Malam, Sepuluh orang di Tahan Polsek Bukit Batu Kasus Narkoba
Dalam Satu Malam, Sepuluh orang di Tahan Polsek Bukit Batu Kasus Narkoba

RIAU24.COM - BENGKALIS - Polsek Bukit Batu dipimpin langsung Kapolsek Kompol Rifendi, S.Sos,.MSi bersama Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto SH, dan Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil ungkap jaringan kasus narkotika di dua TKP, Jumat 25 Oktober 2024 kemarin pada dini hari.

Adapun TKP penangkapan diantaranya di jalan Lintas Sungai Pakning Dumai Desa Batang duku Kecamatan Bukit Batu. Kemudian di jalan Datuk Laksamana RT 001 RW 002 Desa Sukajadi.

Dari pengungkapan jaringan kasus narkoba ini, Polsek Bukit Batu berhasil meringkus sebanyak 10 orang dengan masing masing berperan berbeda antara lain, sebagai pengguna, kurir dan pengedar.

"Berawal Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di sekitar Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, sering terjadi penyalahgunaan, transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian unit Reskrim Polsek Bukit Batu menindak lanjuti informasi tersebut,"ungkap Kompol Rifendi, Senin 28 Oktober 2024.

Setelah mendapatkan informasi anggota Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan ketempat tersebut.

Diutarakannya, setelah mengantongi ciri ciri pelaku anggota Reskrim Polsek Bukit Batu berangkat menuju ke Jalan Lintas Sungai Pakning - Dumai Desa Batang Duku Bukit Batu.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB setelah sampai ditempat tersebut di dalam rumah yang berada di Jalan Lintas Sungai Pakning - Dumai Rt.005 Rw.001 Dusun Mekar Sari, menemukan 2 orang yang bernama RZ alias Udin dan AA. 

"Saat itu juga pelaku langsung ditangkap oleh anggota Reskrim. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan dua unit Handphone, dan satu bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu,"ujarnya.

Kemudian pelaku dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti satu bungkus sabu tersebut didapatkan dari EZ atas perintah TF alias Mang, kemudian pelapor bersama tim melakukan pembelian terselubung terhadap TF alias Mang untuk membeli Narkotika sabu tersebut.

Kemudian Jum’at 25 Oktober 2024 sekira pukul 00.23 Wib polisi bertransaksi di depan SDN 015 Desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu, tim berhasil mengamankan seseorang yang bernama RZ alias Ijal dan melakukan penggeladahan ditemukan satu bungkus Narkotika Jenis Sabu. 

Atas keterangan dari RZ alias Ijal tim melakukan pengembangan terhadap TF alias Mang, kemudian sekira pukul 01.15 WIB tim berhasil mengamankan di dalam rumah RZ alias Ijal yang berada di Jalan Datuk Laksamana Rt.001 Rw.002 Desa Sukajadi Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis.

"Dilokasi yang sama team juga mengamankan MZ, RN, AD, SY, YN dan ZH yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledah dan ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.01 gram yang dimasukkan dalam tabung plastik kecil yang disimpan didalam saku celana MZ,"bebernya.

Kemudian menemukan barang bukti lainya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut. 

"Para pelaku dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,"katanya lagi.

Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu dalam mengungkap kasus ini. Kasus akan dilanjutkan ke proses penyelidikan dan penyidikan guna menuntaskan jaringan narkotika di wilayah tersebut.

Pasal yang disangkakan: Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Jo Pasal 131 dan Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.