Menu

Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Pengedar Ekstasi di Parkiran Tempat Hiburan Malam, 44 Butir Pil Ekstasi Disita

Khairul Amri 26 Oct 2024, 04:55
Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan seorang pria bernama Esvaldo Ardilo (23) di parkiran KTV Grand Dragon, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh Kota.
Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan seorang pria bernama Esvaldo Ardilo (23) di parkiran KTV Grand Dragon, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh Kota.

RIAU24.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan seorang pria bernama Esvaldo Ardilo (23) di parkiran KTV Grand Dragon, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh Kota.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pada pukul 00.50 WIB, tim yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, S.I.K., segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Esvaldo di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 44 butir pil ekstasi yang terdiri dari 19 butir berwarna merah muda berlogo Instagram, 14 butir kuning berlogo Minion, dan 11 butir hijau berlogo Kodok. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone merk iPhone dan sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam dengan nomor polisi BM 2922 BGU.

Tim opsnal tidak hanya berhasil mengamankan barang bukti, tetapi juga melakukan proses penangkapan terhadap Esvaldo. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan tidak terpengaruh oleh barang haram tersebut. Dengan pengungkapan ini, diharapkan akan tercipta rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat, terutama menjelang Pilkada 2024.

Proses penyelidikan masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk membawa kasus ini ke pengadilan.