Tim Suwai Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Tabligh Akbar ke Bawaslu Riau
Dwi Agus Putra, anggota tim hukum lainnya, menyebutkan bahwa mereka telah membawa bukti berupa lima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang menunjukkan adanya pelanggaran terkait pelaksanaan kampanye yang berlangsung di lapangan terbuka Siak dan melebihi batas yang ditetapkan.
"Kegiatan ini jelas melanggar ketentuan yang ada, apalagi jika diukur dari jumlah pelaksanaan," ungkap Dwi.
Tim Suwai berharap Bawaslu Riau dapat menanggapi laporan ini secara serius, mengingat laporan sebelumnya mengenai dugaan kecurangan tim Bermarwah telah ditolak.
Baca juga: Cerita Ridwan Kamil Kenakan Jersei Persija