Polsek Siak Kecil Simulasikan Kegiatan Pemungutan Suara di TPS
"Selain Permasalahan di TPS. Kami juga ingin melihat seberapa jauh Peran Pengamanan seperti Linmas yang bertindak melakukan pengamanan di TPS dan menjelaskan konsep Koordinasi Antara Linmas dengan Petugas Pengamanan di TPS yaitu TNI (Koramil 05 Bukit Batu) dengan Polri (Polsek Siak Kecil),"ungkal Kapolsek secara Mendetail.
Selain penjelasan itu Kapolsek juga menjelaskan aturan Hukum.
"Jangan ada siapa pun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS, hal ini diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,"bebernya.
Kemudian diakhir Konfirmasi dari awak Media atas kegiatan simulasi tersebut kapolsek menyampaikan.
"Pada intinya kami dari kepolisian mengharapkan tidak terjadi kesalahan-kesalahan oleh petugas yang bertanggung jawab di masing-masing TPS se Kec Siak Kecil yang dapat memicu terjadinya Pemilihan Suara Ulang (PSU) sehingga tetap tercipta suasana Pilkada 2024 serntak yang bukan hanya aman dan dami tetapi jujur dan adil,"pungkas Kapolsek siak kecil menjelaskan kepada Media.