Menu

Soal Gugatan Penetapan Pilkada Ditolak PTUN, PDIP: Kita Hormati, Tapi...

Azhar 25 Oct 2024, 05:56
Ketua DPP PDIP Ronny B. Talapessy. Sumber: Tribunnews.com
Ketua DPP PDIP Ronny B. Talapessy. Sumber: Tribunnews.com

RIAU24.COM - Ketua DPP PDIP Ronny B. Talapessy menyebut pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta yang tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024.

"Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta," ujarnya dikutip dari detik.com, Jumat 25 Oktober 2024.

Meskipun seperti itu pihaknya tetap bermusyawarah terkait penolakan itu.

"Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu. Saya belum bisa memberikan komentar apapun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami," ujarnya.

Untuk diketahui, majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024.

Putusan itu disampaikan melalui elektronik (e-court)

"Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, " tulis SIPP.