MA Menganulir atas Vonis Bebas Ronald, Ketua Majelis Dissenting Opinion hingga Hakim Jadi Tersangka Suap
Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis
(***)