MA Menganulir atas Vonis Bebas Ronald, Ketua Majelis Dissenting Opinion hingga Hakim Jadi Tersangka Suap
RIAU24.COM -Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara di kasus pembunuhan Dini Sera.
Ternyata, Ketua Majelis Hakim, Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) terkait putusan itu.
Hal ini terungkap melalui amar putusan perkara nomor 1466/K/Pid/2024.
Duduk sebagai Ketua Majelis Soesilo, Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah, dan Anggota Majelis 2 Sutarjo.
Baca juga: Dipulangkan ke Australia, Menteri HAM Tegaskan Status 5 Anggota Bali Nine Tetap Narapidana
Sementara panitera pengganti Yustisiana. Perkara itu diputus pada Selasa, 22 Oktober 2024 dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).