Beda Utusan Khusus dan Stafsus Presiden Prabowo
Keduanya diatur dalam Perpres Nomor 137/2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu.
Pengaturan soal utusan khusus presiden diatur secara rinci di Bab II Perpres 137/2024.
Utusan khusus bertanggung jawab ke presiden, sedangkan laporan pelaksanaan tugas utusan khusus dikoordinasikan oleh Seskab.
Sementara untuk aturan mengenai staf khusus presiden diatur di Bab III Perpres 137/2024.
Pasal 34 ayat 2 menyatakan presiden dapat memiliki stafsus paling banyak 15 orang.
Stafsus bertanggung jawab kepada Seskab.