Menu

Korea Utara Lakukan Amandemen Konstitusi, Nyatakan Korsel Sebagai Negara Musuh

Amastya 17 Oct 2024, 15:05
Ini terjadi setelah Kim Jong Un, dalam pidato Januari, melabeli Korea Selatan sebagai musuh utama Korea Utara, menolak minat dalam reunifikasi /Reuters
Ini terjadi setelah Kim Jong Un, dalam pidato Januari, melabeli Korea Selatan sebagai musuh utama Korea Utara, menolak minat dalam reunifikasi /Reuters

RIAU24.COM Korea Utara pada hari Kamis (16 Oktober) mengumumkan perubahan besar dalam konstitusi, Korea Selatan sekarang didefinisikan sebagai negara bermusuhan.

Ini menandai konfirmasi pertama oleh Pyongyang tentang perubahan hukum yang diperintahkan perdana menteri negara Kim Jong Un awal tahun ini.

Langkah ini terjadi ketika ketegangan antara kedua Korea terus meningkat, dan ketika Korea Utara dalam beberapa hari terakhir meledakkan jalan dan kereta api yang menghubungkannya dengan Korea Selatan.

Pyongyang, menurut Kantor Berita Pusat Korea resmi, membenarkan tindakannya sebagai tindakan yang tak terhindarkan dan sah yang diambil sesuai dengan persyaratan Konstitusi DPRK, yang dengan jelas mendefinisikan Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan.

Penghancuran rute-rute ini mengikuti sumpah militer Korea Utara untuk secara permanen menutup perbatasan.

Pada hari Selasa, militer Korea Selatan merilis rekaman yang menunjukkan pasukan Korea Utara menggunakan bahan peledak untuk menghancurkan jalan dan jalur kereta api yang pernah melambangkan kerja sama antar-Korea.

Ini terjadi setelah Kim Jong Un, dalam pidato Januari, melabeli Korea Selatan sebagai musuh utama Korea Utara, menolak minat dalam reunifikasi.

Menurut KCNA, tindakan tentara untuk secara fisik memotong jalan dan kereta api Korea Utara yang mengarah ke Korea Selatan (Korea Selatan) adalah bagian dari pemisahan total bertahap wilayahnya, di mana kedaulatannya dilaksanakan, dari wilayah Korea Selatan.

Korea Utara juga mengumumkan bahwa bagian-bagian jalan dan kereta api utama antar-Korea telah benar-benar diblokir melalui peledakan.

"Ini adalah tindakan yang tak terhindarkan dan sah yang diambil sesuai dengan persyaratan Konstitusi DPRK, yang dengan jelas mendefinisikan Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan," katanya.

Perkembangan ini mengikuti pertemuan Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara, di mana perubahan konstitusi dilaporkan diselesaikan.

Namun, rincian amandemen belum sepenuhnya diungkapkan.

Sebelum ini, Korea Utara dan Selatan, di bawah perjanjian 1991, mempertahankan hubungan khusus yang ditujukan untuk reunifikasi pada akhirnya, daripada hubungan negara-ke-negara.

Ketegangan yang meningkat juga termasuk tuduhan dari Korea Utara bahwa Seoul menggunakan drone untuk mengirim propaganda anti-rezim di perbatasan.

Sementara Korea Selatan awalnya membantah klaim ini, sejak itu menahan diri untuk tidak berkomentar lebih lanjut.

Korea Utara telah memperingatkan bahwa kehadiran drone lain akan dilihat sebagai deklarasi perang.

(***)