Menu

Heboh Kasus Kanker gegara Bedak Tabur, J&J Diminta Bayar Rp 233 Miliar ke Korban

Devi 16 Oct 2024, 10:09
Heboh Kasus Kanker gegara Bedak Tabur, J&J Diminta Bayar Rp 233 Miliar ke Korban
Heboh Kasus Kanker gegara Bedak Tabur, J&J Diminta Bayar Rp 233 Miliar ke Korban

RIAU24.COM - Johnson & Johnson (J&J) diminta membayar 15 juta dolar USD atau setara Rp 233 miliar kepada seorang pria bernama Evan Plotkin di Connecticut, AS. Pria tersebut mengaku terkena kanker langka mesothelioma akibat penggunaan bedak talk buatan perusahaan tersebut selama puluhan tahun.

Plotkin menggugat Johnson & Johnson pada tahun 2021 setelah ia mengidap kanker. Ia mengaku merasa sakit karena menghirup bedak bayi (J&J).

Juri di Pengadilan Tinggi Fairfield County, Connecticut, juga menemukan bahwa perusahaan harus membayar ganti rugi hukuman tambahan, yang akan ditentukan kemudian oleh hakim yang mengawasi kasus tersebut

"Evan Plotkin dan tim persidangannya sangat gembira karena juri sekali lagi memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban Johnson & Johnson atas pemasaran dan penjualan produk bedak bayi yang mereka ketahui mengandung asbes," kata Ben Braly, pengacara Plotkin, dalam email, dikutip Reuters.

Di sisi lain, Erik Haas, wakil presiden litigasi J&J di seluruh dunia, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan yang menghalangi juri untuk mendengarkan fakta-fakta penting tentang kasus tersebut.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan evaluasi ilmiah independen selama puluhan tahun yang menegaskan bahwa talk aman, tidak mengandung asbes, dan tidak menyebabkan kanker," kata Haas.

Putusan pengadilan tersebut muncul saat J&J berupaya menyelesaikan klaim lebih dari 62.000 orang yang mengatakan bahwa mereka terkena kanker ovarium dan kanker ginekologi lainnya dari bedak talk melalui penyelesaian kebangkrutan yang menelan biaya hampir $9 miliar atau Rp 139 triliun.

Kesepakatan kebangkrutan, yang menghadapi tantangan hukum dari beberapa pengacara penggugat, telah menangguhkan tuntutan hukum atas kanker ginekologi, tetapi tidak memengaruhi jumlah klaim mesothelioma yang jauh lebih sedikit seperti milik Plotkin. Perusahaan tersebut sebelumnya telah menyelesaikan beberapa klaim tersebut tetapi belum mengusulkan penyelesaian secara nasional.

Penggugat dalam semua gugatan tersebut mengatakan bahwa produk talk J&J, seperti bedak bayi yang pernah menjadi ikon, tercemar asbes, suatu karsinogen yang diketahui menyebabkan mesothelioma dan kanker lainnya. J&J menarik produk bedak berbahan dasar talk dari pasar AS pada tahun 2020. ***