Menu

Tim Kuasa Hukum Muflihun-Ade Laporkan Oknum Panwas ke Bawaslu Riau

Riko 15 Oct 2024, 21:23
Tim Kuasa Hukum Muflihun-Ade Laporkan Oknum Panwas ke Bawaslu Riau
Tim Kuasa Hukum Muflihun-Ade Laporkan Oknum Panwas ke Bawaslu Riau

RIAU24.COM - Tim Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati Rahmat, resmi melaporkan seorang oknum Pengawas Pemilu (Panwas) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau. Selasa (15/10). Pelaporan ini terkait dengan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terjadi di halaman rumah warga di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Ketua Konsolidator Pro Uun, Abdul Khair Zubir, menegaskan bahwa tindakan oknum Panwas yang mengoyak APK di pekarangan rumah warga sangat tidak mencerminkan etika sebagai pengawas pemilu. 

"Tindakan ini tidak hanya merugikan pasangan calon, tetapi juga mencoreng citra demokrasi dan bisa menimbulkan konflik yang lebih luas," ujarnya.

Pengrusakan APK tersebut dilaporkan terjadi pada malam 14 Oktober 2024, di rumah Ali Asmar (70), yang mengaku bahwa spanduk dan banner kampanye Muflihun-Ade dirusak tanpa izinnya. Ali menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh seorang oknum Panwas berinisial B, yang berdalih bahwa aksinya sesuai dengan aturan KPU.

Dr (c) Andrew Shandy Utama, perwakilan Aliansi Advokat Bertuah, hadir mendampingi pelapor dalam laporan ke Bawaslu. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih hati-hati dan terukur dari Bawaslu kepada anggotanya untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Kedepannya, pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan tindakan pengrusakan ini ke kepolisian. "Kejadian ini menjadi perhatian bagi Bawaslu Riau agar selalu mengingatkan anggotanya untuk bertindak cermat dan tidak merugikan calon," pungkasnya.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua