BRK Syariah Berikan Pelatihan ISO 37001 untuk Tanamkan Budaya Anti Suap
Dalam kesempatan yang sama, Premysis Consulting Achmad Rizky Nurramadhani menjelaskan ISO 37001 menetapkan serangkaian langkah-langkah yang membantu organisasi dalam mengidentifikasi dan mengurangi risiko suap melalui penerapan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Fokusnya adalah pada pencegahan untuk mengurangi risiko penyuapan baik di dalam perbankan maupun di vendor rantai pasoknya. Standar ini mendorong budaya bisnis yang transparan dan memiliki integritas.
“Dengan mengimplementasikan ISO 37001, BRK Syariah diharapkan dapat membangun fondasi yang kuat untuk praktik bisnis yang berintegritas, beretika, keberlanjutan, dan keberhasilan jangka panjang, yang sejalan dengan syariah. ISO 37001 SMAP ini sangat penting diterapkan dalam suatu organisasi dan itu juga sudah diatur oleh negara,” ujarnya dengan melanjutkan paparan materi dan memotivasi peserta pelatihan agar fokus selama kegiatan berlangsung.Mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnis serta menanamkan budaya anti suap terhadap seluruh insan BRK Syariah, PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) melalui Divisi Sumber Daya Insani (MSDI) menggelar pelatihan pemahaman ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan menghadirkan narasumber OHS and ISO Certified, Achmad Rizky Nurramadhani.
Kegiatan yang dihadiri oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah, Direktur Operasional, Said Syamsuri, Komisaris Independen Rita Anugerah dan Roy Prakoso serta Pemimpin Divisi dan Pemimpin Bagian BRK Syariah ini berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Kamis (19/9/2024).
“Kegiatan pelatihan ISO 37001 SMAP ini merupakan komitmen BRK Syariah yang telah ditegaskan dalam RBB 2024-2026 yang telah disampaikan kepada OJK. ISO 37001 SMAP ini merupakan standar yang dirilis sejak tahun 2016 dengan tujuan untuk membentuk pondasi dan komitmen yang kokoh untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan, mencegah, mendeteksi dan menangani setiap perbuatan penyuapan,” kata Fajar Restu Febriansyah dalam sambutan pembukanya.
Masih kata Fajar Restu, ISO 37001 dapat digunakan sebagai sarana untuk menanamkan budaya anti suap dalam sebuah organisasi, termasuk di BRK Syariah. Pada tahap awal dalam penerapan ISO 37001 di BRK Syariah dipilih unit kerja Divisi Audit Internal dan Anti Fraud dengan pertimbangan untuk menciptakan auditor yang berintegritas dan indepensi dalam melakukan tugas sebagai auditor.
“Selain itu auditor juga merupakan salah satu para meter yang digunakan dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB). Untuk selanjutnya tidak tertutup kemungkinan ISO 37001 juga akan diterapkan pada unit kerja lainnya di BRK Syariah yang dinilai rawan terhadap penyuapan. Seperti pada unit kerja yang mengelola pengadaan barang dan jasa, unit kerja yang membidangi pembiayaan,” imbuhnya.