Ambil Narkoba Dari Perairan Selat Melaka Lalu Diedarkan, SJ alias AK di Gulung Polisi di Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satnarkoba polres Bengkalis kembali membekuk pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu dan happy five.
Pengungkapan tindak pidana narkotika sabu itu seberat 40,62 gram dan happy five sebanyak 11 butir bersama satu orang tersangka SJ alias AK (43) berlamat jalan suku asli jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis 10 oktober 2024 kemarin.
Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri menerangkan bahwa tersangka AK ditangkap di Jalan Antara Desa Resam, Bantan dan kenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka merupakan pengedar dan pengguna, barang bukti yang kita amankan berupa 10 paket sabu berat 40,62 gram, 11 butir happy five, timbangan digital, satu unit Hp, uang tunai Rp363000 serta satu unit sepeda motor,"ungkap Iptu Hasan Basri, Senin 14 Oktober 2024.
Awal penangkapan, ungkap Hasan Basri, team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya transkasi Narkotika ataupun tempat mengkonsumsi Narkotika di sebuah pondok yang berada di Jalan Antara, Desa Resam lapis, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Atas laporan tersebut team Opsnal Polres Bengkalis melakukan lidik di seputaran daerah tersebut, kemudian mendatangi pondok itu dan menemukan seorang pria setelah ditanyakan mengaku bernama SJ alias AK.
"Saat dilakukan penggeladahan maka ditemukan sejumlah berang bukti tersebut,"ujarnya.
Tak sampai disitu, polisi juga melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui Narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari JO yang berada di malaysia (Dalam lidik) dengan cara mengantar langsung menggunakan speed boat.