Menyoal Skincare Etiket Biru yang Bikin BPOM Tutup Pabrik 'Mafia Skincare'
RIAU24.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) memberikan sanksi penutupan sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik 'mafia skincare' etiket biru. Penghentian sementara ini menyusul kabar peredaran mafia skicare berbahaya yang viral di media sosial.
"Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai," tulis BPOM dalam keterangannya dikutip Minggu (13/10/2024).
Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"BPOM senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik," tegas BPOM.
Apa itu skincare etiket biru?
Dokter spesialis kulit dr Fitria Agustina, SpKK, FINSDV, FAADV menjelaskan skincare etiket biru merupakan kosmetik perawatan kulit mengandung bahan obat yang dibuat sebagai produk racikan. Skincare etiket biru bersifat personal yang khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter.
"Skincare etiket biru adalah skincare mengandung bahan obat dan dibuat sebagai produk racikan. Produk ini bersifat personal khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter dan dokter menuliskan resep berdasarkan diagnosis," jelas dr Fitria.
dr Fitria menambahkan skincare etiket biru ini hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak boleh dijual secara bebas. Sebab penggunaan skincare etiket biru tanpa pengawasan dokter bisa memicu efek samping serius.
Penggunaan skicare beretiket biru yang dijual bebas banyak mengandung bahan-bahan pemicu masalah kulit karena dosisnya tidak tepat. Skincare etiket biru ilegal mengandung hidrokuinon yang digunakan tidak dengan pengawasan dokter bisa menyebabkan okronosis exogen.
"Kemudian kandungan lainnya yakni penggunaan kortikosteroid dalam skincare etiket biru. Jika digunkan tidak dengan pengawasan dokter maka risikonya terjadi telangiectasis, atrofi pada kulit atau hipopigmentasi dan kelainan hirsutisme," jelas dr Fitria.
Skincare beretiket biru ini mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan. Maka, produk ini seharusnya bersifat personal yaitu khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis.
Jika ditinjau dari sisi mutu, produk ini juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga tidak untuk dipergunakan dan disimpan dalam jangka waktu lama. ***