Menu

Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ini Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 11 Oct 2024, 13:28
Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ini Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ini Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan satu tersangka kasus narkoba inisial A (29). Tersangka diduga sebagai bandar narkoba jenis Sabu.aa

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan bahwa tersangka A merupakan warga Jalan Sejahtera Gang Amal Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Ia diamankan polisi pada saat berada dirumah jalan gaya baru ujung kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau. A ditangkap Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 20.00 Wib.

"Team opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan satu orang diduga menguasai, menyimpan, memiliki mengedarkan narkotika jenis Sabu,”kata Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Jumat 11 Oktober 2024.

Tersangka pengangguran itu usai dibekuk polisi ditemukan narkotika jenis sabu berawal terhadap tersangka RE alias Rian dimana mendapatkan sabu tersebut dari tersangka A.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib.Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa tersangka A sedang berada di rumah jalan gaya baru ujung kelurahan duri timur kecamatan mandau.

"Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 24 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.16 gram, satu buah tabung kecil warna hitam, 1 unit handphone android, dan uang tunai Rp100 ribu rupiah,"ujarnya.

Tak sampai disitu, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari D (dalam lidik).

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.