Menu

Disperkimtan Sosialisasikan Aturan Perbaikan RTLH kepada 39 Penerima Manfaat

Dahari 10 Oct 2024, 13:37
Disperkimtan Sosialisasikan Aturan Perbaikan RTLH kepada 39 Penerima Manfaat
Disperkimtan Sosialisasikan Aturan Perbaikan RTLH kepada 39 Penerima Manfaat

RIAU24.COM - BENGKALIS - Pada Rabu 9 Oktober 2024 kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) sosialisasikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 39 keluarga penerima manfaat di Kecamatan Pinggir. 

Kegiatan yang dilangsungkan di Aula Kantor Camat Pinggir ini dibuka Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, dihadiri Kepala Disperkimtan Supardi diwakili Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Elkhusairi, Perwakilan Bappeda Bengkalis Said dan Kepala UPT Disperkimtan Pinggir dan Talang Muandau Khairul serta Pj Kades se-Kecamatan Pinggir.

Kabid PKP Disperkimtan Elkhusairi berpesan kepada penerima manfaat agar turut membantu pelaksanaan perbaikan RTLH.

"Saya berpesan kepada bapak ibu penerima tolong nanti dibantu pelaksanaan program ini. Saat ini bapak ibu mendapatkan rehab rumah yang berasal dari APBD Kabupaten Bengkalis. Program ini dari kita untuk kita, karena ini yang dikerjakan rumah kita, tempat kita, maka kita harus ikut andil untuk menyelesaikan program ini," ucap Elkhusairi.

39 penerima manfaat ini tersebar di 5 desa yakni Desa Muara Basung, Desa Pinggir, Desa Balai Pungut, Desa Semunai, Desa Tengganau.

Kepala UPT Disperkimtan Pinggir dan Talang Muandau Khairul menyebut, nilai anggaran yang diberikan kepada penerima manfaat  cukup untuk melakukan rehab ringan dan rehab sedang, karena itu perlu disyukuri dan didukung agar program perbaikan RTLH berjalan sukses.

Halaman: 12Lihat Semua