Bawaslu Riau Imbau Media Massa Cetak dan Elektronik Awasi Kampanye Pilkada 2024
Adapun batasan penayangan iklan kampanye untuk pasangan calon ditetapkan 1 halaman per hari di media cetak, dan 10 spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik di stasiun televisi, serta 10 spot per hari dengan durasi maksimal 60 detik di stasiun radio.
Kemudian, materi iklan kampanye juga hanya boleh memuat informasi seperti nama pasangan calon, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon, serta tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik, Peserta Pemilu dan atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
Selain itu, media massa dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh satu peserta pemilu kepada peserta lainnya.
Media massa elektronik juga diperbolehkan menayangkan iklan layanan masyarakat non-partisan yang diproduksi sendiri oleh media elektronik, namun penayangannya tidak termasuk dalam batasan waktu iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
Bawaslu Riau juga mengimbau agar media massa bersikap adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan kampanye.