Ketahui Bedanya Pelanggaran yang Terjadi di Pilkada dan Pemilu
RIAU24.COM - Divisi Monitoring Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), Brahma Aryana menyebut adanya perbedaan pola pelanggaran pada pemenangan calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024.
Hal ini diketahui dari hasil pemantauan timnya di berbagai daerah dikutip dari rmol.id, Rabu 9 Oktober 2024.
Baca juga: Bawaslu Riau Imbau Paslon Tertibkan Alat Peraga dan Nonaktifkan Media Sosial Jelang Masa Tenang
"Pola pelanggaran Pilkada 2024 akan berbeda dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres yang lalu," sebutnya.
Salah satunya pengkondisian pemenangan calon.
Baca juga: Berharap Kejagung Berani Periksa Jokowi
"Di mana saat itu upaya-upaya mobilisasi pemenangan sudah disiapkan sedari awal, rapih, dan terkoordinasi," sebutnya.
Kemudian untuk Pilkada 2024, tidak ada kekuatan politik yang mendominasi di pusat kekuasaan.