Menu

Edarkan Sabu, Oknum Honorer dan Temannya Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 9 Oct 2024, 09:19
Edarkan Sabu, Oknum Honorer dan Temannya Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
Edarkan Sabu, Oknum Honorer dan Temannya Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

RIAU24.COM - Team Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 5,69 gram sabu, adapun peran kedua tersangka adalah pengedar.

Kedua tersangka diantaranya S alias angga alias akang (42), AN alias Abu (40, mereka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,69 Gram.

"Ada dua tempat kejadian penangkapan diantaranya, Bathin Alam, Gang Jawa Desa Sei Alam, Kecamatan Bengkalis, jalan sempurna Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Sabtu 5 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB,”ungkap Kasat Narkoba lptu Hasan Basri, Rabu 9 Oktober 2024.

Berawal, team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika ataupun tempat mengkonsumsi narkotika sehingga membuat masyarakat sekitar resah dan merasa tidak nyaman tepatnya di jalan Bathin Alam Gang Jawa Desa Sei Alam, Kecamatan Bengkalis.

Kemudian team Opsnal Satnarkoba melakukan lidik. Setelah mendapatkan informasi yang akurat dan dapat di percaya. Pada Sabtu 05 Oktober 2024 pukul 23.00 Wib team melihat seseorang yang mencurigai masuk didalam rumah tersebut, kemudian langsung mengambil langkah hukum berupa penggerebekan dan penggeledahan rumah tersebut.

"Saat berhasil meringkus seorang pria setelah ditanyakan mengaku berinisial S alias angga alias akang ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 5,69 gram sabu, dan uang tunai 1,6 juta,"ujarnya.

Kemudian team melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui benar pernah menjual narkotika jenis sabu kepada F alias Mayat dan D alias Niar sedangkan narkotika jenis sabu yang dimiliki dijualnya di peroleh dari AN alias Abu di Pematang Duku.

Team Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan tepatnya Minggu 06 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB team berhasil mengamankan An alias Abu, dan menyita barang bukti handpone dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

"Tersangka mengakui bahwa benar ada menjual dan mengantar sabu kepada tersangka S alias Ilin yang mana sabu tersebut milik Bos nya berinisial B alias Ade Mahendra (DPO),"ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.