Menu

Sampaikan Tuntutan ke MA, Solidaritas Hakim Minta Tunjangan Jabatan Naik 142 Persen

Rizka 7 Oct 2024, 19:43
Solidaritas Hakim Indonesia
Solidaritas Hakim Indonesia

RIAU24.COM - Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142%. Hal tersebut ia sampaikan saat audiensi dengan Mahkamah Agung, Senin (7/10).

Dia mengatakan angka ini merupakan hasil hitungan dari gaji hakim tak pernah naik sejak tahun 2012.

"Kami sudah melakukan kajian singkat terhadap berapa persentase yang kami tuntut. Kajian ini nanti kami berikan kepada pimpinan kami di MA yang kami hormati, yang jujur sampai dengan detik ini tidak ada satupun dari kami SHI dipanggil untuk diperiksa tidak ada, kami mau menuntut naskah ini kami akan berikan nanti tuntutan kami adalah untuk tunjangan jabatan 142 persen dari tunjangan hakim di 2012 yang mulia," kata Fauzan, Senin (7/10).

Selain itu, poin tuntutan lain yang disampaikan Fauzan menyoal RPP 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada dibawah Mahkamah Agung. Mereka mengeluhkan agar dilakukan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi saat ini.

"Kami mendorong dan mendukung pimpinan MA, pimpinan kami di Ikatan Hakim Indonesia untuk mendorong perubahan RPP 94 tahun 2012 yang notabanenya pertama, 12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian tunjangan jabatan," ungkap Fauzan.

Kemudian dia mengatakan meminta agar RUU Jabatan Hakim kembali dibahas. Dia juga meminta agar ada kejelasan dari pengelompokan hakim yang disebutnya saat ini dikatakan sebagai ASN juga pejabat negara.

"Kami mendorong agar RUU jabatan hakim agar kembali didiskusikan, kembali didorong untuk dilakukan, diambil kristalisasi. Kami yakin dan percaya ada banyak kepentingan di dalam RUU jabatan hakim. Maka ini kalau tidak didiskusikan kapan selesainya," jelas Fauzan.

"Kami mendorong untuk diperkuat juga pengawasan kami dari proses seleksi, dari proses status, jabatan kami. Kami disebut sekarang berjenis kelamin ganda yang mulia. Di satu sisi kami PNS, disatu sisi kami disebut pejabat negara, yang mana sebenarnya?," sambungnya.

Terakhir, poin tuntutan yang dilayangkan SHI mengenai RUU content of court yang menjamin tentang keselamatan dan keamanan para penegak hukum termasuk hakim. 

Dia pun mengungkap jaminan keselamatan dan keamanan ini termasuk kepada anak dan istri para hakim.

"Selanjutnya adalah tuntutan RUU content of court. Ada banyak sekali intervensi, ada banyak sekali pelecehan yang terjadi di lingkungan persidangan, di lingkungan gedung pengadilan, bahkan di luar juga yang mulai. Maka kami dorong agar semua disusun RUU content of court," ujar Fauzan.

"Yang terakhir, ini yang paling penting. Kami mendorong agar disusun PP tentang jaminan keamanan terhadap hakim, kepada istri kami, kepada anak-anak kami. Karena banyak sekali teman-teman kami didaerah yang mulia kena intimidasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung," imbuhnya.