Menu

Gelar UIPM Dianggap Tidak Sah, Kemendikbud Tak Akui Honoris Causa Raffi Ahmad 

Zuratul 6 Oct 2024, 20:01
Gelar UIPM Dianggap Tidak Sah, Kemendikbud Tak Akui Honoris Causa Raffi Ahmad 
Gelar UIPM Dianggap Tidak Sah, Kemendikbud Tak Akui Honoris Causa Raffi Ahmad 

RIAU24.COM - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah. 

Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Bisa dikenai sanksi pidana 

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Halaman: 12Lihat Semua