Cooling System Minggu Kasih, Polres Kep Meranti Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Selain itu terkait dengan media sosial seperti Facebook, Instragram dan media sosial lainnya, diharapkan bijak menggunakannya sehingga tidak terjadi perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU RI No.1 tahun 2024.
Selanjutnya Kepada Masyarakat agar Mengantisipasi Terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, Curanmor) serta melakukan Himbauan kepada masyarakat selalu senantiasa mematuhi Protokol Keselamatan.
Baca juga: Kapolsek Rangsang Hadiri Rapat Kerja Teknis Penguatan Kapasitas Pengawas TPS Jelang Pemilukada 2024