Menu

Apel Akbar Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Rohul Dan Sosialisasi Netralitas Polri Di Pilkada 2024, Ini Pesan Penting Kapolres

Khairul Amri 5 Oct 2024, 11:27
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Lanjutnya, Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan Polri di tengah Masyarakat dan basis deteksi dini terhadap potensi kerawanan yang berpotensi menjadi konflik sosial, termasuk potensi kerawanan selama tahapan Pilkada 2024.

"Tahapan pilkada saat ini yaitu massa Kampanye, yang berkemungkinan situasi politik di Kabupaten Rohul akan meningkat. Keadaan ini, apabila tidak diantisipasi dari sekarang maka akan berpeluang menimbulkan gesekan atau konflik yang tidak kita inginkan di tengah-tengah masyarakat. Saya tekankan kembali kepada Intelijen dan Bhabinkamtibmas agar melaksanakan langkah-langkah deteksi dini dan tingkatkan Coolling System secara masif guna menyukseskan Pilkada Serentak 2024  dan mengantisipasi Berita Hoax dan propaganda yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan kerukunan Masyarakat Rohul," paparnya.

"Kami tekankan dan tegaskan kembali kepada seluruh Personil Polres Rohul Wajib menjaga netralitas, sehingga tercipta Pilkada yang aman, damai, berkualitas dan bermartabat," jelas AKBP Budi.

"Kita selaku anggota Polri, jangan terbawa arus pusaran politik, tetap pegang teguh amanah, dalam menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai pelayan Masyarakat. Laksanakan tugas secara optimal serta didasari dengan rasa tanggung jawab sehingga Pilkada Rohul  berjalan baik tanpa gangguan atau hambatan berarti dan Jalin sinergitas semua unsur pengamanan dalam mendukung pelaksanaan tugas serta senantiasa meningkatkan koordinasi dan komunikasi serta dalam bentuk apapun dapat segera terdeteksi secara dini," paparnya.

Kapolres Rohul menerangkan terkait Netralitas Anggota Polri, diatur dalam UU, antara lain   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1), disebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan Politik 

"Kemudian Larangan bagi Anggota Polri pada Pilkada 2024, seperti dilarang menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol dan paslon. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik, kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon walikota atau wakil walikota pada Pilkada 2024. Jika ditemukan adanya Personel Polres Rohul yang terlibat dalam pemilu praktis, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," rinci AKBP Budi.

Halaman: 123Lihat Semua