Menu

Aktivis HAM Tak Terima Nama Soeharto Dihapus dari TAP MPR dan Wacana Beri Gelar Pahlawan Nasional

Zuratul 1 Oct 2024, 10:59
Aktivis HAM Tak Terima Nama Soeharto Dihapus dari TAP MPR dan Wacana Beri Gelar Pahlawan Nasional
Aktivis HAM Tak Terima Nama Soeharto Dihapus dari TAP MPR dan Wacana Beri Gelar Pahlawan Nasional

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII).

Mereka menyebut keputusan MPR berpotensi “memutihkan dosa-dosa Soeharto selama 32 tahun yang dipenuhi dengan dosa kejahatan HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan”.

Sebelumnya, pada rapat paripurna, Rabu (25/09), MPR sepakat menghapus nama Soeharto yang tertulis dalam Pasal 4 Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sebelum diubah, Pasal 4 itu berbunyi, “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.”

Beberapa hari setelah keputusan itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pertemuan dengan keluarga Soeharto mengusulkan agar presiden kedua Indonesia itu dianugerahi gelar pahlawan nasional.

"Rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang untuk mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional," kata Bamsoet di Kompleks MPR, Jakarta, Sabtu (28/09).

Halaman: 123Lihat Semua