Menu

Lima Pelaku Pembalakan Liar di Areal Konsesi Kabupaten Bengkalis Ditangkap Polisi

Dahari 28 Sep 2024, 18:58
Lima Pelaku Pembalakan Liar di Areal Konsesi Kabupaten Bengkalis Ditangkap Polisi
Lima Pelaku Pembalakan Liar di Areal Konsesi Kabupaten Bengkalis Ditangkap Polisi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Lima orang pelaku pembalakan liar (illegal loging) yang beraksi di areal konsesi alam PT. Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis berhasil  diringkus jajaran Polsek Bukit Batu, barang bukti kayu olahan serta peralatan untuk pengolahan kayu turut diamankan.

Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut, pelaku dan barang bukti kayu olahan telah diamankan di Mapolsek saat ini untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Lima pelaku masing-masing AZ, AM, MR, BS, dan ZM, di Ciduk pada Rabu (25/09/24) di areal Konsesi PT. BBHA, serta barang bukti kayu olahan sebanyak 8 kubik dan 2 unit chain sow,"kata Kapolsek, Sabtu 28 September 2024.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan yang merasa terganggu dengan adanya aksi pembalakan liar ini dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto SH Beserta Team Opsnal untuk melakukan Patroli dan  tindakan tegas terkait maraknya pembalakan liar tersebut.

"Dari patroli yang dilakukan menggunakan speed boat PT BHHA dengan menelusuri sungai menemukan adanya rakitan kayu Hasil olahan Ilegal loging, dan meringkus lima pelaku yang diketahui sebagai pemodal, tukang tebang, lansir kayu,"katanya lagi.

Kompol Rifendi mengatakan, kegiatan patroli dan pengecekan ke lokasi sudah berlangsung sejak dua pekan belakangan.

Diakuinya, jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan medan yang dilalui cukup berat. Untuk sampai ke lokasi harus menyisir Kanal atau anak sungai dengan menggunakan Speed Boat security PT BBHA.

Kapolsek juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama dari pihak perusahaan dalam paya pemberantasan ilegal loging.

"Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga lingkungan yang bakal diwariskan untuk anak cucu kelak, Termasuk juga berperan aktif dalam memberikan laporan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Kelima pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a  Undang - undang RI no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 huruf b dan angka 13 huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang"ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"pungkasnya.