Menu

Gugatan 3 Caleg PKB Dikabulkan Bawaslu, Ini Isinya

Azhar 27 Sep 2024, 23:30
Ilustrasi Gedung Bawaslu. Sumber: Bisnis.com
Ilustrasi Gedung Bawaslu. Sumber: Bisnis.com

RIAU24.COM -Tiga Anggota Legislatif Terpilih DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj akhirnya bisa bernafas lega.

Alasannya karena gugatan yang mereka layangkan dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikutip dari sindonews.com, Jumat 27 September 2024.

Ketiganya diganti caleg lain karena dipecat sebagai Anggota PKB.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja langsung membacakan putusan tersebut.

Ketetapan itu terdiri dari dua putusan bernomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/Reg/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024.

Putusan Bawaslu itu menyatakan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penggantian calon terpilih melanggar prosedur.

"Memutuskan, satu menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR," bunyi putusan.

Setelah putusan dibacakan, Bawaslu meminta KPU menetapkan Ahmad Ali, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj sebagai Anggota Legislatif Terpilih.

"Dua, memerintah kepada terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," ujarnya.