Terbukti Alihkan Suara Partai, PDIP Pecat Kader Sendiri
RIAU24.COM - Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy menyebut pihaknya resmi memecat kadernya sendiri Tia Rahmania.
Tia dipecat lantara terbukti mengalihkan suara partai untuk dirinya di Pileg 2024 dikutip dari liputan6.com, Kamis 26 September 2024.
Tia dipecat setelah melalui sidang internal Mahkamah Partai.
Menurutnya, semuanya diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga.
"Terkait dengan sanksi itu diatur di dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa Pileg yang kemarin berlangsung," ujarnya.
Menurutnya, kronologis dimulai pada 13 Mei 2024.
Seluruh Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang.
Hal itulah yang membuat Tia terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara.