Menu

Restu KPU untuk Masyarakat yang Pilih Kotak Kosong di Pilkada 2024

Azhar 26 Sep 2024, 21:50
Ilustrasi Pemilu. Sumber: detik.com
Ilustrasi Pemilu. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut pihaknya mengizinkan masyarakat memilih kotak kosong di Pilkada 2024.

Menurutnya, pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak ada bedanya dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal dikutip dari liputan6.com, Kamis 26 September 2024.

"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon," sebutnya.

Tambahnya, memberikan izin kepada pendukung kotak kosong berkampanye di masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional.

"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," sebutnya.

Tak hanya itu KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya.

"Seperti jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong," ujarnya.

"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," ujarnya.