Respon Cak Imin usai Pencabutan TAP MPR soal Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden
“Sebetulnya tidak ada kaitannya, tetapi secara khusus akan memberikan kekuatan argumen bahwa Gus Dur-lah yang menjadi pahlawan nasional,” katanya.
TAP MPR tentang Pemberhentian Gus Dur Resmi Dicabut
Adapun MPR mencabut TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid, Rabu, 25 September 2024. Keputusan ini sekaligus memulihkan nama Gus Dur.
Keputusan MPR ini disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara MPR, hari ini. “Pimpinan MPR menegaskan TAP II/MPR 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu.
TAP MPR Nomor II/MPR/2021 itu sesungguhnya berisi tentang pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI. TAP MPR ini juga menegaskan Gus Dur telah melanggar haluan negara. Namun, setelah pencabutan itu, TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku.
(***)