Menu

Setoran Duit Miliaran di Kasus Timah Terbukti Tanpa Catatan

Rizka 25 Sep 2024, 23:15
Uang kasus korupsi pengelolaan timah
Uang kasus korupsi pengelolaan timah

RIAU24.COM - Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah digelar untuk mendalami soal penyewaan alat. Terungkap bahwa ada setoran uang miliaran rupiah yang tak dicatat.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, harga sewa peralatan processing pelogaman timah itu disepakati dalam pertemuan pada Agustus 2018. 

Nilainya sebesar USD 3.700 per ton Sn di luar harga bijih timah yang harus dibayar oleh PT Timah Tbk kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Trinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa.

Sementara itu, khusus PT Refined Bangka Tin yakni smelter yang diwakili Harvey diberi penambahan insentif sebesar USD 300 per ton Sn. Akhirnya, nilai kontrak khusus untuk PT Refined Bangka Tin menjadi sebesar USD 4.000 per ton Sn.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Halaman: 12Lihat Semua