Menu

Fraksi Golkar MPR Puji Kejelasan Status Mantan Presiden Suharto

Riko 25 Sep 2024, 21:43
Idris Laena
Idris Laena

RIAU24.COM - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Dr. Ir. HM. Idris Laena, MH, memuji Pimpinan dan Anggota MPR RI periode 2019-2024 atas keputusan dalam Sidang Paripurna pada 25 September 2024 yang menjawab surat Fraksi Golkar mengenai kedudukan Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut nama mantan Presiden Suharto.

Idris Laena menyampaikan bahwa surat Fraksi Golkar, Nomor PP 022/FPG/MPR RI/2024, meminta MPR untuk menyikapi kembali TAP MPR 11/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ia menegaskan bahwa mencantumkan nama individu dalam produk hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia adalah tidak patut.

Mantan Presiden Suharto telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan dinyatakan selesai setelah diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung pada 2006. Idris Laena menegaskan, dengan jawaban MPR tersebut, status Suharto kini jelas, dan TAP MPR XI/MPR/1998 tetap berlaku.

Fraksi Partai Golkar mendorong agar jasa dan pengabdian mantan Presiden Suharto diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan, demi semangat persatuan dan kesatuan serta nilai-nilai Pancasila.