Cerita Emirsyah Satar yang Harus Bayar Rp13 Juta untuk Fasilitas Ponsel di Rutan KPK
RIAU24.COM - Jaksa KPK menghadirkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (PT GA), Emirsyah Satar, secara virtual dari Lapas Sukamiskin, sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK.
Emirsyah merasa setengah dipaksa menggunakan fasilitas ponsel yang nilai sewanya mencapai Rp 13 juta.
Baca juga: 11 Hari Pengejaran, Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Pembunuh Wanita Penjual Goreng Padang Pariaman
Emirsyah Satar bersaksi untuk Terdakwa mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi dan 14 terdakwa lainnya.
Mulanya, Emirsyah mengaku harus memenuhi setoran rutin setiap bulan.
Baca juga: Danlanud Roesmin Nurjadin Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah di Jalan Tengku Bey Simpang Tiga
"Iuran itu tadi tiap bulan pasti memberi atau tidak?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
"Tiap bulan ada, saya berikan ada," jawab Emirsyah.